Kesehatan merupakan salah satu masalah yang penting untuk Anda perhatikan dan tidak bisa untuk Anda remehkan begitu saja. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota dari BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Keanggotaan BPJS pun tidak bisa Anda dapatkan secara otomatis, namun Anda harus mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.
Pendaftaran BPJS sebenarnya dibagi menjadi 2, yaitu bagi Anda peserta mandiri (perorangan) dan bagi Anda seorang karyawan. Untuk mendaftar BPJS online secara perorangan atau mandiri, Anda perlu untuk melampirkan nomor kartu BPJS dan verifikasi data Anda secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili yang tertera di KTP Anda saat ini.
Sedangkan bagi Anda seorang karyawan biasanya pendaftaran BPJS Kesehatan ini dilakukan oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja, sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan verifikasi data secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Pihak HRD cukup memberikan data milik Anda sebagai karyawan yang terdapat pada database perusahaan.
Berikut ini saya akan memberikan bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan baik itu untuk perorangan atau mendiri ataupun karyawan, kali ini saya berikan untuk Anda!
Cara Daftar BPJS Online Bagi Pegawai di Suatu Perusahaan
Cara daftar BPJS online bagi pegawai perusahaan ini sengaja diperuntukkan bagi Anda para HRD di sebuah perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawan Anda menjadi anggota di BPJS Kesehatan.
Berikut ini langkah-langkahnya
- Pastikan perusahaan atau badan usaha yang Anda miliki sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Jika badan usaha Anda belum terdaftar, Anda harus membaca syarat dan ketentuan sebelum mendaftarkan karyawan Anda di https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/registrasibadanusaha/
- Pada awal pengisian portal pendaftaran BPJS Kesehatan Badan Usaha, Anda nantinya akan diminta untuk memilih lokasi yang sesuai dengan perizinan usaha yang berlaku sesuai dengan wilayah kerja dari kantor cabang BPJS Kesehatan. Anda diharuskan untuk mengisi lengkap seluruh formulir pendaftaran badan usaha atau badan hukum lainnya serta Anda harus mencantumkan alamat e-mail yang digunakan sebagai alamat pengiriman link aktivasi.
- Sebagai pemohon, Anda nantinya akan menerima notifikasi aktivasi melalui e-mail Anda dan selanjutnya Anda melakukan aktivasi melalui link untuk mendapatkan:
- Lampiran cetak formulir registrasi badan usaha.
- Kode badan usaha.
- Nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS berupa virtual account.
- Hak akses (username & password) aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran karyawan.
- Jika perusahaan atau badan usaha Anda sudah terdaftar, Anda dapat secara langsung masuk ke website edabu BPJS Ketenagakerjaan di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id untuk menambahkna karyawan Anda ke dalam sistem BPJS Kesehatan Badan Usaha ini.
- Sign in menggunakan username dan password yang sudah Anda miliki.
- Setelah memuat halaman baru, klik “Data Peserta” dan Anda dapat memilih “Tambah Peserta”.
- Kemudian lengkapi data diri karyawan Anda yang dibutuhkan. Pastikan NIK karyawan Anda benar dan sesuai dengan yang tertera dalam Dukcapil.
- Kemudian klik “fasilitas kesehatan” dan lengkapi datanya sesuai dengan kota dan provinsi, serta klinik peserta ( sesuai dengan domisili peserta atau karyawan Anda).
- Lalu Anda pilih “Unit Kerja” lalu Anda lengkapi data-data tersebut. Kemudian klik simpan.
- Setelah data tersimpan, klik “Approval“. Dalam menu “Approval” pilih “Approval Peserta Baru”. Pilih “Jenis Mutasi” entri baru. Klik “Lihat Data”. Pastikan tanggal yang tertera dalam halaman tersebut adalah tanggal penyimpanan data yang sudah Anda lakukan. Centang kotak kecil dan klik “Cek & Approval”
Cara Daftar BPJS Online Untuk Kepesertaan Mandiri
Secara garis besar, cara mendaftar BPJS online untuk kepesertaan mandiri terbagi menjadi dua tahapan, yaitu tahap pertama saat Anda harus datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung untuk melakukan verifikasi data Anda dan tahap kedua untuk mendaftarkan nomor BPJS Anda ke dalam aplikasi mobile JKN untuk mengetahui beragam informasi seputar BPJS Kesehatan kapan pun dan di mana pun.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendaftar BPJS online bagi kepesertaan mandiri:
- Siapkan beberapa berkas penting yang harus anda siapkan untuk nantinya dilampirkan dalam proses verifikasi data BPJS Kesehatan. Beberapa berkas yang harus Anda siapkan di antaranya:
- Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM atau paspor).
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Buku nikah bagi Anda yang sudah menikah.
- Fotokopi buku tabungan sebagai penanggung biaya Anda.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP Anda saat ini untuk mendapatkan nomor kartu BPJS. Di tahap ini Anda jangan sampai lupa untuk membawa semua berkas-berkas yang sudah disebutkan diatas.
- Setelah Anda sudah berhasil mendapatkan nomor BPJS Kesehatan Anda, Anda dapat download aplikasi “Mobile JKN” via App Store / Google Play Store
- Kemudian pilih “Pendaftaran Pengguna Mobile” kemudian isi form pendaftaran pada laman registrasi seperti Anda harus mencantumkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor handphone, password dan konfirmasi password. Lalu Anda klik “Register”.
- Link verifikasi nanti akan dikirimkan ke alamat email yang sudah Anda masukan di tahap registrasi tadi. Lalu Anda klik link tersebut, untuk memastikan Anda dapat login melalui aplikasi mobile JKN.
Demikian informasi mengenai BPJS Kesehatan Online yang bisa saya berikan semoga bermanfaat untuk Anda. Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lengkapnya Anda dapat langsung mengunjungi blibli.com untuk mengetahui bayar BPJS.